Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang Taruna. (2) Majelis pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh ketua pengurus nasional Karang Taruna yang terpilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat nasional. (3) Majelis pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. mantan pengurus; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. tokoh adat; e. pemerintah; f. pemerintah daerah; dan/atau g. pelaku usaha. (4) Majelis pertimbangan Karang Taruna memiliki kepengurusan paling sedikit: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (5) Mekanisme pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang Taruna ditetapkan dalam pedoman operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). 13. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction