Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20H

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Temu karya Karang Taruna tingkat Kecamatan diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Kecamatan atas persetujuan pengurus Karang Taruna kabupaten/kota. (2) Temu karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna kabupaten/kota atas persetujuan pengurus Karang Taruna provinsi. (3) Temu karya Karang Taruna tingkat provinsi diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna provinsi atas persetujuan pengurus nasional Karang Taruna. (4) Temu karya Karang Taruna tingkat nasional diselenggarakan oleh Menteri. 11. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction