Correct Article 20G
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Current Text
Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A sampai dengan Pasal 20F, dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.
Your Correction
