Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20C

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Karang Taruna Kecamatan dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat Kecamatan. (2) Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna Kecamatan. (3) Ketua Karang Taruna dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun kepengurusan Karang Taruna Kecamatan. (4) Kepengurusan Karang Taruna Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh ketua Karang Taruna kepada pengurus Karang Taruna kabupaten/kota dan camat. (5) Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN kepengurusan Karang Taruna Kecamatan. (6) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna Kecamatan. (7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk pelaksanaan hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis. (8) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas Karang Taruna Kecamatan. (9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) bersifat saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.
Your Correction