Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20B

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua terpilih menyusun kepengurusan Karang Taruna Desa dan Kelurahan. (2) Kepengurusan Karang Taruna Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai dengan kebutuhan. (3) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh kepala Desa. (4) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh lurah.
Your Correction