Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20A

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Karang Taruna Desa dan Kelurahan dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction