Correct Article 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Current Text
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing-masing tingkatan dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. usia pengurus Karang Taruna sesuai tingkatan sebagai berikut:
1. pengurus nasional berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
2. pengurus provinsi berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. pengurus kabupaten/kota berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; dan
4. pengurus Kecamatan berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. berdomisili di wilayahnya masing-masing paling singkat 2 (dua) tahun;
d. aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
e. aktif dalam kegiatan Karang Taruna di Desa dan Kelurahan bagi pengurus di tingkat Kecamatan sampai dengan kabupaten/kota;
f. memiliki komitmen melaksanakan pemberdayaan masyarakat; dan
g. memiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus Karang Taruna tingkat Desa dan Kelurahan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, Pasal 20D, Pasal 20E, Pasal 20F, Pasal 20G, dan Pasal 20H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
