Correct Article 19A
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Current Text
(1) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional memiliki forum pengambilan keputusan yang terdiri atas:
a. temu karya;
b. rapat kerja;
c. rapat pimpinan; dan/atau
d. rapat harian.
(2) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa dan Kelurahan memiliki forum pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
