Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkat: a. Desa atau Kelurahan; b. Kecamatan; c. kabupaten/kota; d. provinsi; dan e. tingkat nasional. (1a) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun hubungan tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus di tingkat Desa dan Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. (2) Hubungan tata kerja internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis. 8. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction