Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Current Text
(1) Dihapus.
(2) Karang Taruna berkedudukan di Desa dan Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
