Correct Article 1A
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur Karang Taruna sebagai potensi sumber daya kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
3. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
