Correct Article I
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1654) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1, angka 3, dan angka 4 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 9 dan angka 10 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
