Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait.
2. Surat Keterangan Pelatihan adalah surat pernyataan otentik yang menerangkan bahwa pemiliknya telah menyelesaikan keseluruhan proses pelatihan.
3. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan terhadap sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi.
4. Sertifikat Akreditasi adalah dokumen pengakuan penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.