PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Ciri-ciri KAT terdiri atas sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, sosial budaya, miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. Yang memiliki kriteria keterbatasan akses pelayanan sosial dasar, tertutup, homogen, kehidupannya tergantung pada sumber daya alam, marjinal di pedesaan, tinggal di wilayah perbatasan antar negara, wilayah pesisir, pulau-pulau terluar, dan/atau terpencil.
Habitat KAT bertempat di dataran tinggi, pegunungan, dataran rendah, rawa-rawa, daerah pedalaman, daerah perbatasan antar negara, di atas perahu dan/atau daerah pinggir pantai.
Kategori KAT merupakan hasil penilaian berdasarkan skoring instrumen pada saat penjajakan awal yang menunjukan kategori I, kategori II, atau kategori III berdasarkan dimensi geografis, adat, dan kesejahteraan.
(1) Kategori KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas :
a. kategori I;
b. kategori II; atau
c. kategori III.
(2) Kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan warga KAT yang pada umumnya hidup dengan cara berburu dan meramu dari berbagai potensi sumber daya alam setempat, hidup masih dalam kondisi yang sangat sederhana, berpencar dan berpindah dalam jumlah tertentu, teknologi relatif masih sederhana, menggunakan alat kerja yang terbatas, interaksi dengan dunia luar relatif terbatas.
(3) Kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan warga KAT yang pada umumnya hidup dengan cara peladang berpindah yang menjadi wilayah orbitasinya dalam mempertahankan hidup, teknologi yang digunakan relatif lebih bervariasi, dan/atau sudah mampu berinteraksi dengan dunia luar.
(4) Kategori III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan warga KAT yang pada umumnya hidup dengan cara bertani, berkebun, dan/atau nelayan yang menetap di tempat tertentu, serta sudah berinteraksi dengan dunia luar.
(1) Periode waktu pelaksanaan pemberdayaan KAT, meliputi:
a. 3 (tiga) tahun;
b. 2 (dua) tahun; atau
c. 1 (satu) tahun.
(2) Periode waktu pelaksanaan pemberdayaan KAT 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan periode waktu pemberdayaan yang dilakukan selama 3 (tiga) tahun berturut- turut pada kategori I.
(3) Periode waktu pelaksanaan pemberdayaan KAT 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan periode waktu pemberdayaan yang dilakukan selama 2 (dua) tahun berturut- turut pada kategori II.
(4) Periode waktu pelaksanaan pemberdayaan KAT 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan periode waktu pemberdayaan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun pada kategori III.
Tahapan pemberdayaan KAT terdiri atas :
a. persiapan; dan
b. pelaksanaan.
Persiapan pemberdayaan KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi :
a. pemetaan sosial;
b. penjajakan awal;
c. studi kelayakan;
d. seminar dan lokakarya (semiloka);
e. penyusunan rencana dan program; dan/atau
f. penyiapan kondisi masyarakat.
Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi awal tentang keberadaan lokasi KAT yang diidentifikasi sesuai dengan pengertian dan ciri-ciri KAT.
Penjajakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, merupakan verifikasi data KAT yang diajukan pemerintah provinsi berdasarkan prioritas yang tercantum dalam data base persebaran KAT, dengan mengunakan alat ukur berupa instrumen untuk penetapan lokasi KAT termasuk kategorisasinya berdasarkan jumlah total skoring.
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan pada lokasi yang telah dilaksanakan penjajakan awal dan telah ditetapkan dalam kategorisasi KAT berdasarkan alat ukur berupa instrumen yang telah dibuat skoring serta upaya identifikasi masalah dan kebutuhan warga dilokasi KAT.
Seminar dan lokakarya (semiloka) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, terdiri atas :
a. seminar dan lokakarya daerah, merupakan kegiatan presentasi hasil studi kelayakan yang dilaksanakan di provinsi atau kabupaten untuk mendapatkan kesepakatan dan rekomendasi sebagai bahan penyusunan laporan untuk seminar dan lokakarya nasional;
b. seminar dan lokakarya nasional, merupakan kegiatan untuk menindaklanjuti seminar dan lokakarya daerah, untuk mengetahui jumlah usulan kepala keluarga dari setiap provinsi, dan jumlah estimasi yang dapat dipenuhi disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia pada tahun depan.
Penyusunan rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, dibuat berdasarkan rekomendasi hasil studi kelayakan yang telah disemilokakan di tingkat pusat dan daerah.
Penyiapan kondisi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, dilaksanakan dalam bentuk bimbingan dan motivasi pada calon lokasi pemberdayaan KAT yang telah dilaksanakan kegiatan studi kelayakan dan semiloka serta mempersiapkan calon warga binaan KAT agar berpartisipasi sesuai dengan pilihan dan aspirasinya selama periode waktu pemberdayaan.
Pelaksanaan penjajakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mengikutsertakan :
a. petugas kementerian sosial;
b. perguruan tinggi;
c. dinas/instansi sosial propinsi;
d. dinas/instansi sosial kabupaten;
e. dinas/instansi kehutanan;
f. Badan Pertanahan Nasional di daerah;
g. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan/atau
h. instansi/lembaga terkait.
Pelaksanaan pemberdayaan KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi :
a. pemberdayaan sumber daya manusia;
b. pemberdayaan lingkungan sosial; dan/atau
c. perlindungan sosial dan advokasi sosial.
Pemberdayaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, merupakan usaha peningkatan kualitas KAT yang meliputi berbagai aspek kehidupan seperti komunikasi, interaksi, tumbuhnya rasa kebersamaan, rasa aman, pendidikan, kesehatan, kehidupan beragama, dan penghidupan seperti kemampuan melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, keterampilan dalam rangka peningkatan perekonomian warga, koperasi, kemitraan.
Pemberdayaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, merupakan usaha peningkatan kualitas lingkungan sosial KAT terdiri atas :
a. penataan permukiman di tempat asal (insitu) merupakan pemukiman warga KAT pada orbitasinya sebagaimana batas wilayahnya ditentukan oleh titik koordinat (poligon tertutup) pada saat penjajakan awal dan studi kelayakan;
b. penataan perumahan dan permukiman ditempat baru (exsitu) merupakan pemukiman warga KAT diluar orbitasi awal sebagaimana batas wilayahnya ditentukan oleh titik koordinat baru pada saat penjajakan awal dan studi kelayakan; dan
c. segala sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan warga KAT ditempat asal dan/atau tempat baru harus diberikan perlindungan.
(1) Pemberdayaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut :
a. pemberdayaan tahun I;
b. pemberdayaan tahun II;
c. pemberdayaan tahun III; dan/atau
d. pemberdayaan purna bina.
(2) Pemberdayaan tahun I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan awal dari rangkaian proses pemberdayaan yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pemukiman baru tetapi bukan dalam pengertian pemukiman baru secara fisik.
(3) Pemberdayaan tahun II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pemantapan permukiman sebagai kelanjutan untuk penguatan hasil-hasil yang telah dicapai pada Tahun I.
(4) Pemberdayaan tahun III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pengembangan pemukiman sebagai kelanjutan upaya- upaya penguatan hasil-hasil yang telah dicapai pada Tahun I dan Tahun II.
(5) Pemberdayaan purna bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan tahapan akhir setelah proses waktu pemberdayaan.
Kegiatan pemberdayaan KAT Tahun I, Tahun II, dan Tahun III dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko serta kerentanan sosial KAT agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Advokasi sosial KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dimaksudkan sebagai upaya melindungi dan membela KAT yang dilanggar haknya diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persiapan dan pelaksanaan tahapan pemberdayaan KAT akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.