Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi pelaksanaan kegiatan Akreditasi dilakukan setiap akhir tahun oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Akreditasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyelenggaraan Akreditasi untuk tahun berikutnya.
Your Correction