Correct Article 33
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Current Text
Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mempunyai masa tugas 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya melalui seleksi.
Your Correction
