Correct Article 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Untuk MENETAPKAN calon Asesor dibentuk panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BALKS.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan seleksi calon Asesor yang meliputi penjaringan, penilaian, dan penetapan hasil seleksi.
Your Correction
