Correct Article 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Current Text
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas:
a. memberikan layanan ketatausahaan dan dukungan operasional BALKS;
b. menyusun, mengusulkan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan anggaran pembiayaan BALKS;
dan
c. tugas lainnya yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan Akreditasi.
Your Correction
