Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas: a. memberikan layanan ketatausahaan dan dukungan operasional BALKS; b. menyusun, mengusulkan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan anggaran pembiayaan BALKS; dan c. tugas lainnya yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan Akreditasi.
Your Correction