Correct Article 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, berkedudukan di satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Akreditasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk perwakilan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Akreditasi sebagai ex officio sekretaris BALKS.
Your Correction
