Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BALKS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibantu oleh: a. sekretariat; dan b. Asesor.
Your Correction