Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keanggotaan BALKS dapat diberhentikan, apabila: a. masa jabatan telah berakhir; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota BALKS; dan/atau f. tidak dapat melaksanakan tugas, karena sakit maupun alasan lain.
Your Correction