Correct Article 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Current Text
Keanggotaan BALKS dapat diberhentikan, apabila:
a. masa jabatan telah berakhir;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota BALKS; dan/atau
f. tidak dapat melaksanakan tugas, karena sakit maupun alasan lain.
Your Correction
