Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keanggotaan BALKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. bebas narkotika dan zat adiktif lainnya; e. usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar; f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. berpendidikan paling rendah strata dua; dan h. diutamakan memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang kesejahteraan sosial.
Your Correction