Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BALKS memiliki tugas: a. menyusun instrumen Akreditasi bersama Kementerian Sosial berdasarkan standar program, proses layanan, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, serta hasil pelayanan sosial; b. mengangkat, memberhentikan, dan menugaskan Asesor BALKS; c. melaksanakan tugas supervisi; d. menyusun pedoman teknis; e. mengusulkan kepada Menteri untuk MENETAPKAN peringkat Akreditasi atau mencabut status terakreditasi; dan f. menyampaikan laporan hasil Akreditasi secara berkala kepada Menteri.
Your Correction