Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Current Text
BALKS memiliki tugas:
a. menyusun instrumen Akreditasi bersama Kementerian Sosial berdasarkan standar program, proses layanan, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, serta hasil pelayanan sosial;
b. mengangkat, memberhentikan, dan menugaskan Asesor BALKS;
c. melaksanakan tugas supervisi;
d. menyusun pedoman teknis;
e. mengusulkan kepada Menteri untuk MENETAPKAN peringkat Akreditasi atau mencabut status terakreditasi;
dan
f. menyampaikan laporan hasil Akreditasi secara berkala kepada Menteri.
Your Correction
