Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BALKS ditetapkan oleh Menteri. (2) BALKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Akreditasi terhadap Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial. (3) BALKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat independen.
Your Correction