Correct Article 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) BALKS ditetapkan oleh Menteri.
(2) BALKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan Akreditasi terhadap Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial.
(3) BALKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat independen.
Your Correction
