Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Current Text
Akreditasi bertujuan:
a. melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial atau layanan sosial yang dilakukan oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial;
b. meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial secara bertahap yang dilakukan oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. meningkatkan peran aktif pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Your Correction
