Correct Article 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial adalah lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial baik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
2. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
3. Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah proses penetapan kelayakan dan kinerja Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang didasarkan pada penilaian program, proses layanan, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
4. Badan Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut BALKS adalah badan yang melakukan Akreditasi terhadap Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial.
5. Asesor adalah seseorang yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan dan ditugaskan oleh BALKS dan kepala satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Akreditasi untuk melakukan penilaian kelayakan terhadap Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
7. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Your Correction
