Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang memperoleh penanganan harus terdaftar atau didaftarkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial. jdih.kemensos.go.id (2) Tata cara pendaftaran Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dalam data terpadu kesejahteraan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction