Correct Article 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
(1) Pascalayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g merupakan layanan lanjutan yang diberikan kepada Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.setelah Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.selesai mendapat layanan.
(2) Layanan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di lingkungan sosialnya dan/atau mendukung lembaga rujukan agar lebih sesuai dengan kebutuhan mantan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.
(3) Pascalayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial.
(4) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g merupakan proses pengakhiran layanan dimana terjadi pemutusan layanan antara penyedia layanan dengan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.
Your Correction
