Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
(1) Asesmen komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan upaya untuk mengumpulkan data dan informasi secara menyeluruh dan mendalam serta bentuk keberlanjutan dari asesmen awal dan hasil dari respon cepat.
(2) Asesmen komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. medis;
b. legal;
c. fisik;
d. psikososial;
e. mental;
f. spiritual;
g. minat dan bakat;
h. penelusuran keluarga; dan/atau
i. aspek lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan masalah.
Your Correction
