Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
(1) Pendekatan awal dan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi:
a. asesmen awal;
jdih.kemensos.go.id
b. respon kasus; dan/atau
c. kesepakatan awal.
(2) Asesmen awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan mengumpulkan, menganalisis, merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam proses penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah .
(3) Respon kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk merespon situasi darurat dan situasi krisis yang memerlukan penanganan cepat berdasarkan hasil asesmen cepat.
(4) Kesepakatan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk membahas kasus Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah oleh pekerja sosial, penyuluh sosial, atau profesi lainnya yang terlibat dalam penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah di lingkungan Kementerian Sosial.
Your Correction
