Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
(1) Penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial merupakan tindak lanjut dari rujukan kementerian/lembaga, laporan dari masyarakat, dan/atau penjangkauan kasus.
(2) Penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. fasilitasi akses;
b. pendekatan awal dan kesepakatan bersama;
c. asesmen komprehensif dan berkelanjutan;
d. perencanaan layanan sosial;
e. implementasi;
f. monitoring dan evaluasi; dan/atau
g. pascalayanan dan terminasi.
(3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial.
Your Correction
