Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
(1) Menteri dapat melakukan pemulangan bagi Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang akan atau telah mendapatkan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ke daerah asal.
(2) Dalam melakukan pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Your Correction
