Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat melakukan pemulangan bagi Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang akan atau telah mendapatkan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ke daerah asal. (2) Dalam melakukan pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Your Correction