Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dilakukan melalui: a. Rehabilitasi Sosial; b. Jaminan Sosial; c. Pemberdayaan Sosial; dan/atau d. Perlindungan Sosial. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui asistensi rehabilitasi sosial. (3) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk jaminan sosial kesehatan. jdih.kemensos.go.id (4) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk peningkatan ekonomi. (5) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk layanan dukungan psikososial dan pemenuhan kebutuhan dasar. (6) Pemberian Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction