Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
(1) Penanganan dilakukan bagi Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang terindikasi atau telah tereksploitasi di dalam maupun luar negeri.
(2) Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelacuran;
b. kerja atau pelayanan paksa;
c. perbudakan atau praktik serupa perbudakan;
d. penindasan;
e. pemerasan;
f. terpapar paham radikalisme atau terorisme;
g. pemanfaatan fisik, seksual, dan organ reproduksi termasuk eksploitasi seksual yang dilakukan secara langsung maupun dalam jaringan;
h. secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh;
i. memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil;
j. penelantaran;
k. deportasi;
l. ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru atau negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan
m. mengalami Perdagangan Orang.
Your Correction
