Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction