Correct Article 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
Segala pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
