Correct Article 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan dan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah kepada gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan dan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah kepada Menteri.
(3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
jdih.kemensos.go.id
Your Correction
