Correct Article 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
(1) Evaluasi pelaksanaan penanganan dan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota secara berkala.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan penanganan dan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah digunakan sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan untuk tahun berikutnya.
Your Correction
