Correct Article 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota melakukan pemantauan untuk menjamin kelancaran, kerja sama, dan efektivitas pelaksanaan penanganan dan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan penanganan dan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi dengan instansi/dinas terkait.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai dengan pelaksanaan penanganan dan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah pada tahun berjalan.
Your Correction
