Correct Article 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
Bupati/wali kota mengoordinasikan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dari titik debarkasi di daerah kabupaten/kota untuk dipulangkan ke desa/kelurahan asal.
Your Correction
