Correct Article 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
Gubernur mengoordinasikan penanganan dan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dari titik debarkasi di daerah provinsi untuk dipulangkan ke daerah kabupaten/kota asal.
jdih.kemensos.go.id
Your Correction
