Correct Article 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
Bupati/wali kota berwenang:
a. mengoordinasikan pemulangan dengan Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi asal Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah;
b. menerima Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah serta keluarganya sesuai dengan berita acara serah terima dari dinas sosial daerah provinsi dan satuan petugas Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah;
c. memfasilitasi program pemberian layanan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial bagi Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah; dan
d. melakukan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah serta keluarganya dari daerah kabupaten/ kota ke desa/kelurahan asal.
Your Correction
