Correct Article 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
Gubernur berwenang:
a. melakukan verifikasi dan validasi data yang diterima dari Kementerian Sosial;
b. mengoordinasikan pemulangan dengan Pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/ kota daerah asal Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah;
c. menerima Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah serta keluarganya sesuai dengan berita acara serah terima dari petugas Kementerian Sosial dan satuan petugas Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah;
d. memfasilitasi program pemberian layanan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial bagi Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah; dan
e. melakukan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah serta keluarganya dari daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota daerah asal.
Your Correction
