Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri berwenang: a. membuat kebijakan mengenai penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah termasuk penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. melakukan upaya pencegahan baik sendiri atau bersama dengan instansi/pemangku kebijakan terkait untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah; c. melakukan penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah; d. melakukan pendampingan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang terindikasi atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang sampai ke daerah asal; e. memberikan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial selama di penampungan sementara dan selama penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah; dan f. melakukan pembinaan dan pemantapan terhadap pendampingan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah. jdih.kemensos.go.id
Your Correction