Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
Menteri berwenang:
a. membuat kebijakan mengenai penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah termasuk penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. melakukan upaya pencegahan baik sendiri atau bersama dengan instansi/pemangku kebijakan terkait untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah;
c. melakukan penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah;
d. melakukan pendampingan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang terindikasi atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang sampai ke daerah asal;
e. memberikan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial selama di penampungan sementara dan selama penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah; dan
f. melakukan pembinaan dan pemantapan terhadap pendampingan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.
jdih.kemensos.go.id
Your Correction
