Correct Article 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
(1) Reintegrasi sosial dilaksanakan melalui tahapan:
a. menyiapkan kondisi fisik, mental, psikososial, dan spiritual Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah;
b. menyiapkan Keluarga/keluarga pengganti dan masyarakat;
c. mengembalikan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah ke Keluarga/Keluarga pengganti;
d. pemantauan dan evaluasi perkembangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah; dan
e. terminasi.
(2) Menyiapkan kondisi fisik, mental, psikososial, dan spiritual Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan mempelajari dan mengevaluasi hasil pascalayanan.
(3) Menyiapkan Keluarga/keluarga pengganti dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui koordinasi antara pekerja sosial dan/atau tenaga kesejahteraan sosial dengan
jdih.kemensos.go.id Keluarga/keluarga pengganti dan masyarakat mengenai waktu pelaksanaan reintegrasi sosial.
(4) Mengembalikan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan memulangkan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah ke Keluarga/keluarga pengganti.
(5) Pemantauan dan evaluasi perkembangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh unit pelaksana teknis Kementerian Sosial untuk memantau dan mengevaluasi Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang telah kembali kepada Keluarga/keluarga pengganti.
(6) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
