Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reintegrasi sosial dilaksanakan melalui tahapan: a. menyiapkan kondisi fisik, mental, psikososial, dan spiritual Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah; b. menyiapkan Keluarga/keluarga pengganti dan masyarakat; c. mengembalikan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah ke Keluarga/Keluarga pengganti; d. pemantauan dan evaluasi perkembangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah; dan e. terminasi. (2) Menyiapkan kondisi fisik, mental, psikososial, dan spiritual Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempelajari dan mengevaluasi hasil pascalayanan. (3) Menyiapkan Keluarga/keluarga pengganti dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui koordinasi antara pekerja sosial dan/atau tenaga kesejahteraan sosial dengan jdih.kemensos.go.id Keluarga/keluarga pengganti dan masyarakat mengenai waktu pelaksanaan reintegrasi sosial. (4) Mengembalikan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memulangkan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah ke Keluarga/keluarga pengganti. (5) Pemantauan dan evaluasi perkembangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh unit pelaksana teknis Kementerian Sosial untuk memantau dan mengevaluasi Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang telah kembali kepada Keluarga/keluarga pengganti. (6) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.
Your Correction