Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
(1) Reintegrasi sosial merupakan proses penyiapan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah untuk dapat kembali ke dalam lingkungan Keluarga/keluarga pengganti, dan masyarakat.
(2) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menyatukan kembali Korban dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah ke dalam lingkungan Keluarga/keluarga pengganti, dan masyarakat;
b. menghindari stigma Korban dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah di dalam Keluarga/keluarga pengganti, dan masyarakat;
c. Korban dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah mendapatkan rasa aman dan tidak menjadi Korban dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah kembali; dan
d. Korban dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah mampu mengakses sistem sumber dalam pemenuhan kebutuhan.
(3) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat yang menangani Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.
Your Correction
