Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
(1) Penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dimaksudkan untuk:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; dan
c. meningkatkan ketahanan sosial Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dalam menangani masalah kesejahteraan sosial.
(2) Penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendekatan pekerjaan sosial.
(3) Selain Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanganan dilakukan terhadap Keluarga dan/atau keluarga pengganti.
Your Correction
