Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan salah satu bentuk komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Your Correction