Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. 32 (tiga puluh dua) Sekolah Rakyat Menengah Pertama; b. 44 (empat puluh empat) Sekolah Rakyat Menengah Atas; dan c. 24 (dua puluh empat) Sekolah Rakyat Terintegrasi. (2) Nomenklatur dan lokasi masing-masing Sekolah Rakyat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction