Correct Article 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Current Text
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pendidikan, Sekolah Rakyat berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi pendidikan.
Your Correction
