Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pendidikan, Sekolah Rakyat berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi pendidikan.
Your Correction