Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Sekolah Rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Sekolah Rakyat, antarinstansi pemerintah, dan lembaga lain yang terkait.
Your Correction